26 Oktober 2010

SIAPKAH ANDA MENGHADAPI BANJIR ?

3 (tiga) instansi menyampaikan data mengenai prakiraan potensi banjir di seluruh wilayah Indonesia hingga bulan Mei 2010.

3 (tiga) instansi: BMKG, DitJen Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum dan Bakosurtanal menyampaikan prakiraan potensi banjir yang meliputi potensi banjir tinggi, menengah, rendah dan aman dari kejadian banjir. Dalam hal ini BMKG sebagai penyedia informasi prakiraan hujan bulanan, PSDA PU daerah rawan banjir dan Bakosurtanal menyiapkan peta dasar (RBI, Sistem Lahan, dan Land Cover).

Sumber lengkap yang menguraikan informasi prakiraan tesebut dapat dilihat di akhir tulisan ini.

Mungkin saja potensi banjir itu berada di wilayah tempat tinggal atau tempat Anda bekerja saat ini. Dengan persiapan yang benar, diharapkan kita dapat mencegah dan menanggulangi becana banjir tersebut. Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) Depkes RI memberikan beberapa tips dalam menghadapi bencana banjir, yaitu:

SEBELUM BANJIR

• Kerja bakti membersihkan saluran air
• Melaksanakan kegiatan 3M (Menguras, Menutup dan Menimbun) benda-benda yang dapat menjadi sarang nyamuk
• Membuang sampah pada tempatnya
• Menyediakan bak penyimpanan air bersih

SAAT BANJIR

• Evakuasi keluarga ketempat yang lebih tinggi
• Matikan peralatan listrik/sumber listrik
• Amankan barang-barang berharga dan dokumen penting ke tempat yang aman
• Ikut mendirikan tenda pengungsian, pembuatan dapur umum
• Terlibat dalam pendistribusian bantuan
• Mengusulkan untuk mendirikan pos kesehatan
• Menggunakan air bersih dengan efisien

SESUDAH BANJIR

• Membersihkan tempat tinggal dan lingkungan rumah
• Melakukan pembrantasan sarang nyamuk ( PSN )
• Terlibat dalam kaporitisasi sumur gali
• Terlibat dalam perbaikan jamban dan saluran pembuangan air limbah (SPAL)

Siapkan diri Anda untuk menghadapi Bencana Banjir.

Sumber Refererensi:
Data Lengkap Prakiraan Potensi Banjir di Seluruh Wilayah Indonsia, dapat dilihat di:
http://www.ppk-depkes.org/info-bencana/berita/info-penting/1811-potensi-banjir-bulan-maret-april-dan-mei-2010.html
Sumber: www.lorco.co.id

22 Oktober 2010

Bukan Sekedar Tindakan Formalitas

Apakah sebuah tindakan yang dianggap sebuah formalitas itu penting ?

Disebuah kota di Amerika Serikat, seorang petugas kebersihan melakukan kegiatan rutinnya yaitu mengangkut sampah di beberapa komplek perumahan. Petugas tersebut menggunakan truk sampah yang dilengkapi alat untuk mengangkat dan mengeluarkan isi tong sampah ke dalam truk.

Sebagaimana materi training keselamatan yang telah diikuti sang petugas, selalu disampaikan materi mengenai prosedur menggoyangkan tempat sampah sebelum diangkut dan dimasukan isinya ke dalam truk sampah.

Suat hari sang supir tadi menepikan truk sampahnya didepan sebuah rumah dan seperti biasa mulai mengangkut sebuah tempat sampah yang cukup besar. Ketika sang petugas tadi melakukan prosedur yang mungkin orang lain akan menyebutnya sebuah tindakan formaltas, dengan menggoyangkan tempat sampah tersebut, tiba tiba saat tempat sampah berukuran besar tersebut mulai digoyang, keluarlah seorang anak kecil yang meloncat dan berlari ke dalam rumah. Selidik punya selidik ternyata anak tersebut tengah bermain petak umpet bersama teman temannya. Apa jadinya kalau si anak tadi terangkut kedalam truk sampah yang disamping dapat terjebak dalam ruang sempit, pengap, dan berbau tidak sedap, mungkin juga tubuhnya dapat tertimpa kantung kantung sampah yang berat dan kemungkinan terdapat bahan tajam atau keras didalamnya.

Sang petugas kebersihan merasa sangat beruntung dengan prosedur yag diajarkan di traning, walau sebelumnya dia menganggap hal tersebut adalah sebuah prosedur formalitas saja.



Sumber: www.lorco.co.id
by Widi Safari

09 Oktober 2010

Hikmah Manis Tragedi Titanic

Ada apa dibalik kisah Titanic ? Pembuat Titanic pernah berkata, "Bahkan Tuhan pun tak dapat meneggelamkannya", namun baru melawan alam ciptaan Tuhan saja, Titanic harus tenggelam dan harus merelakan nyawa para penumpangnya. Setiap kepahitan pastilah memiliki hikmah manis. Lau Apakah hikmah manis itu ?

Hikmah manis dalam dunia keselamatan kerja telah lahir dari peristiwa tragis tenggelamnya Titanic. Peristiwa Titanic tersebut telah memicu lahirnya IMO yaitu International Maritime Organization (dulunya dikenal sebagai Inter-Governmental Maritime Consultative Organization atau IMCO), yang didirikan pada tahun 1948 melalui PBB untuk mengkoordinasikan keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya.

Seperti dikutip dari Wikipedia, bahwa berdasarkan standar modern, rancangan Titanic membuatnya sangat rapuh. Sekat-sekat kedap airnya tidak dipasang hingga atas lambung kapal karena para insinyur perancangnya menghitung bahwa air laut tidak akan mampu masuk ke atas kapal apabila kapal bermuatan wajar. Ketika Titanic menabrak gunung es, perhitungan ini terbukti sangat salah. Dan ketika para penumpang mulai meninggalkan kapal, terlihat jelas bahwa sekoci-sekoci penyelamat tidak cukup tersedia. Alhasil, banyak nyawa dan materi hilang dalam tragedi ini.

Pada saat itu, setiap negara memiliki peratuuran sendiri mengenai standar rancangan kapal, konstruksi dan peralatan keselamatannya. Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO) dibentuk sebagai jawaban atas tragedi Titanic, tapi tertunda perwujudannya ketika Perang Dunia I meletus. Ketika perang berakhir, IMCO dihidupkan kembali dan menghasilkan sekumpulan peraturan mengenai pembangunan kapal dan keselamatannya yang disebut Safety Of Life At Sea (SOLAS) atau Keselamatan Jiwa di Laut. Setiap tahun, SOLAS terus dimodifikasi dan dimodernisasi untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan peristiwa-peristiwa baru di laut.

IMCO pada akhirnya berubah menjadi IMO. IMO secara berkala membuat peraturan (seperti International Regulations for Preventing Collisions at Sea atau Peraturan Internasional untuk Menghindari Tabrakan di Laut) yang didukung oleh badan-badan klasifikasi dan surveyor maritim untuk memastikan ketaatan setiap kapal terhadap peraturan yang berlaku. Port State Control authority (atau Otorita Pengawas Pelabuhan Negara) didirikan untuk memberikan kekuasaan kepada penjaga pantai (Amerika Serikat: US Coast Guard, Indonesia: KPLP [Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai]) untuk menginspeksi kapal-kapal berbendera asing yang masuk ke pelabuhan-pelabuhan negara tersebut. Sebuah Memorandum of Understanding (Protokol) telah ditanda-tangani oleh beberapa negara untuk menyatukan prosedur Port State Control di antara negara-negara tersebut.

(Sumber Wikipedia & gambar diambil dari koleksi sign berstandar internasional di www.safetysign.co.id)

Sumber: lorco

RSS Feed (xml)
Template by : Kendhin x-template.blogspot.com